Habib Rizieq Sebut Isi Replik JPU Banyak Menghina, Tidak Berkualitas, Mengulangi Manipulasi Fakta
Kamis, 17 Juni 2021 – 11:20 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang pembacaan duplik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
JPU mengatakan dalam pleidoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut JPU dengan pidana enam tahun penjara atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyebut replik yang dibacakan JPU dalam perkara hasil tes usap RS Ummi Bogor tidak berkualitas. Menurut Habib Rizieq, replik itu banyak berisi penghinaan terhadap dirinya, kuasa hukum, maupun ahli yang sama sekal
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati