Habib Rizieq Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Karena itu, penyidik Bareskrim akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung (kejagung) pada Selasa (9/2), untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (5/2).
Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).
Kemudian Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Acara itu kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi, dan dihadiri banyak orang dan terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri akan segera menyerahkan tersangka Habib Rizieq beserta barang bukti kepada Kejagung RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro