Habib Rizieq Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Tim Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah
Senin, 08 Februari 2021 – 06:06 WIB
Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kubu Habib Rizieq Shihab membeberkan persiapan jelang proses pelimpahan tahap II dan persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos