Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Seperti Ini Komentar Kombes Hengki
Rabu, 10 Maret 2021 – 20:21 WIB

Kubu termohon (polisi) gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, saat berada di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami sangat optimistis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui mengacu pada putusan (praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka HRS) sebelumnya yang diajukan pemohon itu ditolak," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menanggapi status Habib Rizieq yang sebentar lagi menjadi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri