Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Sidang Gugatan Praperadilan Belum Kelar

Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Sidang Gugatan Praperadilan Belum Kelar
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kasus swab tes Habib Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Habib Rizieq akan segera menjadi terdakwa dalam perkara pokok, sementara sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan belum kelar.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News