Tuntut Habib Rizieq dengan 2 Tahun Penjara, JPU Ajukan Pencabutan Hak Memimpin Ormas

Tuntut Habib Rizieq dengan 2 Tahun Penjara, JPU Ajukan Pencabutan Hak Memimpin Ormas
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

Pada perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP.

Pada perkara ketiga, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara keempat, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kelima, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 82 A Ayat (1) Juncto Pasal 59 Ayat (3) Huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 10 Huruf b KUHP, Juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Habib Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang. Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab akan menyampaian pleidoi atas tuntutan JPU. Pleidoi akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News