Habib Rizieq: Siapa Tahu Ahok Disambar Geledek
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4) kembali heboh.
Pada persidangan itu, tim penasihat hukum Ahok memutar video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ceramah Habib Rizieq itu membahas makna Surah Almaidah ayat 51 yang pernah disinggung Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam video itu, Habib Rizieq menyitir Almaidah ayat 52 sebagai dasar memilih pemimpin. Menurutnya, memilih calon pemimpin yang bukan dari kalangan muslim berarti pemilihnya termasuk golongan mereka.
“Allah mengatakan, hai orang-orang yang beriman, jangan kalian pilih mengambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Barang siapa menjadikan (kalangan Yahudi dan Nasrani, red) pemimpin, maka kamu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim," kata Rizieq dalam video itu.
Dalam video yang sama, Habib Rizieq menyatakan keheranannya dengan kekhawatiran sekelompok orang jika Ahok tak terpilih di pilkada.
"Ada yang mengatakan, kalau kita enggak pilih dia, nanti program pembangunan macet. Kalau enggak pilih dia, program pemerataan dan kesejahteraan masyarakat macet, enggak pilih dia rakyat sengsara kelaparan. Nanti kalau enggak pilih dia, musibah buat kita. Saya tanya ada enggak yang ngomong seperti itu?" urainya.
Menurut Rizieq, Allah akan memberikan kemenangan kepada orang beriman yang tidak mau dipimpin kafir. Rizieq menegaskan, jika semua upaya berdemonstrasi tak mempan lagi untuk mencegah nonmuslim memimpin DKI, maka Allah akan turun tangan.
"Ya siapa tahu Ahok keputusan-Nya (Allah) disambar geledek, siapa yang tahu? Allah bisa ambil keputusan kapan saja. Jangan-jangan Allah kirim satu orang, dibunuh Ahok. Bisa jadi juga tuh," sumpahnya.(uya/JPG)
Sidang perkara penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Disebut Berutang Budi kepada Prabowo, Anies: Aspirasi Warga Jakarta Telah Ditunaikan
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini