Habib Rizieq Sudah Meminta Maaf, Kasus Hukumnya Bagaimana?

Habib Rizieq Sudah Meminta Maaf, Kasus Hukumnya Bagaimana?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat tetap berlanjut, meskipun Habib Rizieq Shihab telah meminta maaf atas kejadian itu.

Proses hukum terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap berjalan, karena sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol (kesehatan) yang terjadi di Petamburan, tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan bahwa permintaan maaf Habib Rizieq kepada masyarakat tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Silakan saja utarakan (permintaan maaf) kepada rakyat Indonesia, tetapi penyidikannya tetap berjalan ya," tegas Kombes Yusri.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyampaikan permintaan maaf atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq mengatakan bahwa kerumunan massa itu di luar kendalinya.
 
"Saya meminta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, di Petamburan, di Tebet, di Megamendung terjadi suatu penumpukan yang memang di luar kendali karena antusias," kata Habib Rizieq dalam Reuni 212 secara daring melalui Youtube Front TV, Rabu (2/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di tingkat penyidikan.

Penjelasan pihak Polda Metro Jaya soal penyidikan kasus kerumunan massa di Petamburan setelah Habib Rizieq meinta maaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News