Habib Rizieq Tegaskan Penista Agama Selalu Ditahan

Habib Rizieq Tegaskan Penista Agama Selalu Ditahan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus penodaan agama di Indonesia bukan hal baru. Sepanjang sejarah di tanah air, katanya, pelaku penodaan agama pasti dipenjara.

Menurut Rizieq, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, negara tidak pernah menoleransi pelaku penodaan agama. Bahkan pelaku penodaan agama yang didakwa melanggar 156a KUHP sudah ditahan saat masih berstatus tersangka.

"Di sini perlu pahami yurisprudensi, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang namanya terdakwa terkait Pasal 156a ini pasti ditahan. Jangankan terdakwa, tersangka saja terkait pasal itu sudah ditahan," kata Rizieq usai menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Karenanya Rizieq meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara itu memerintahkan penahanan atas Ahok. Sebab, membiarkan Ahok tak ditahan bukan hanya menyalahi yurisprodensi, tetapi juga membuat gubernur DKI Jakarta itu punya kesempatan mengulangi perbuatannya.

Habib Rizieq lantas mencontohkan saat Ahok memimpin rapay di Pemprov DKI. Ahok menyinggung soal wi-fi yang justru mengolok-olok Surah Almaidah.

“Mau buat wifi bernama Almaidah dan password-nya kafir dan lain sebagainya. Sehingga dari situ saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa tidak jera," tegasnya.(mg4/jpnn)


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus penodaan agama di Indonesia bukan hal baru. Sepanjang sejarah di


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News