Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:17 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainya yang juga dijadikan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.
Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
Baca Juga:
Imam Besar FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, dijerat pasal berlapis.
BERITA TERKAIT
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online