Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.
Menurut Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro, penetapan tersangka itu memaksakan kehendak. Menurut dia, polisi tidak bekerja secara profesional dan objektif.
"Ini memaksakan kehendak. Ponsel Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Oleh karenanya, kata dia, Rizieq dan FPI pasti akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Habib (Rizieq) akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," katanya
Sementara itu, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna membahas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Nantinya, kata dia, hasil rapat akan disampaikan setelah buka puasa. "Bakda Magrib saja," kata dia saat dikonfirmasi. (mg4/jpnn)
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa