Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.
Menurut Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro, penetapan tersangka itu memaksakan kehendak. Menurut dia, polisi tidak bekerja secara profesional dan objektif.
"Ini memaksakan kehendak. Ponsel Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Oleh karenanya, kata dia, Rizieq dan FPI pasti akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Habib (Rizieq) akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," katanya
Sementara itu, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna membahas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Nantinya, kata dia, hasil rapat akan disampaikan setelah buka puasa. "Bakda Magrib saja," kata dia saat dikonfirmasi. (mg4/jpnn)
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara