Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik

Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.(antara/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Waketum MUI Anwar Abbas merespons penetapan Habib Rizieq tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News