Habib Rizieq Tersangka, Penyidik Meminta Keterangan Psikolog

Habib Rizieq Tersangka, Penyidik Meminta Keterangan Psikolog
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penyidik meminta keterangan tambahan dari tiga ahli pada Selasa (12/1).

"Hanya pemeriksaan tambahan beberapa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan psikolog.

"Tiga ahli, ahli pidana, ahli bahasa, dan psikologi," katanya pula.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Rencananya penyidik akan memanggil ketiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.

Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan Habib Rizieq dan dua tersangka lainnya pada pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News