Habib Rizieq Terus Melawan, Semoga MA Mempunyai Kebesaran Jiwa
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membawa surat protes terkait sikap lembaga peradilan itu yang dinilai tidak adil.
Salah satu pengacara HRS, Aziz Yanuar menjelaskan ada dua hal yang menjadi keberatan dan disampaikan kepada PN Jakarta Timur.
"Kami keberatan ketika melakukan kasasi di PN Jakarta Timur soal penetapan Habib Rizieq Shihab ditolak," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8).
Kedua, kubu pentolan FPI itu juga keberatan lantaran berkas pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terkait perkara kerumunan Megamendung, justru yang diterima oleh pengadilan. Padahal, menurut Aziz Yanuar, itu melanggar hukum.
"Habib Rizieq itu diancam hukuman kurang lebih satu tahun di situ (kasus kerumunan di Megamendung) dan denda. Itu seharusnya menurut UU tidak boleh dikasasi," jelasnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan pihaknya juga akan menyampaikan protes terkait hal yang sama kepada Mahkamah Agung.
"Semoga Mahkamah Agung mempunyai kebesaran jiwa dan keadilan yang kita dambakan," tuturnya. (mcr8/jpnn)
Habib Rizieq Shihab atau HRS melalui pengacaranya Aziz Yanuar menyampaikan surat protes kepada PN Jakarta Timur dan MA.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka