Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan dakwaan penghasutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI dalam kasus kerumunan di Petamburan tidak terbukti.
"Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Sehingga, Suparman dalam hal ini yang menbacakan amar putusan dalam pertimbangannya menilai dakwaan pertama tidaklah terbukti.
Berdasarkan hasil pembacaan vonis pada persidangan kali ini, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI hanya melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai tuntutan JPU kepada eks imam besar FPI dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memerhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat," kata Suparman. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis hakim menilai tuntutan JPU kepada eks imam besar FPI dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi