Habib Rizieq, Wali Kota, Lurah dan Camat Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil Habib Rizieq Shihab untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.
Kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.
Polri akan memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab karena telah membuat acara di Jalan Petamburan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi