Habib Rizieq, Wali Kota, Lurah dan Camat Siap-siap Saja

Habib Rizieq, Wali Kota, Lurah dan Camat Siap-siap Saja
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto : Ricardo

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polri akan memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab karena telah membuat acara di Jalan Petamburan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News