Habib Shihab Dipindah ke Rutan Bareskrim, Brigjen Andi Sebut 2 Alasan
jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini, 14 Januari 2021, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Pria asal Petamburan Jakarta Pusat itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).
Brigjen Andi Rian menjelaskan dua alasan Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Alasannya karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1).
Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab pada hari ini dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri