Habib Umar Al Athos Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Ada Perpecahan di FPI?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean mencurigai pendirian organisasi masyarakat (ormas) Perisai Bangsa oleh mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemeirntah.
Diketahui, ormas Perisai Bangsa dideklarasikan oleh mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Surabaya Habib Umar Al Athos dan Wali Laskar FPI Din Nawawi.
Ferdinand mencurigai langkah yang terkesan tiba-tiba itu, terlebih lagi ormas Perisai Bangsa akan dijalankan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Bagi saya agak janggal, mengapa mereka tiba-tiba bisa berubah haluan dan berubah pemahaman dengan FPI yang pernah menjadi tempat mereka bernaung," ucap Ferdinand Hutahaean kepada JPNN.com, Minggu (26/9).
Langkah eks pengurus FPI itu juga menimbulkan tanda tanya bagi mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu.
Ferdinand mempertanyakan apakah mereka memang sudah berubah secara ideologi hingga mendirikan Perisai Bangsa yang berasaskan Pancasila, ataukah ormas tersebut hanya sebagai kamuflase semata untuk menutupi gerakan sesungguhnya.
"Ataukah memang telah terjadi perpecahan di tubuh FPI? Saya belum tahu dan masih harus mencari informasi," ujar mantan politikus Partai Demokrat itu.
Namun demikian dia berharap agar ormas Perisai Bangsa betul-betul menjadi organisasi yang berasaskan Pancasila, bukan hanya menempatkan ideologi negara itu sebagai kamuflase atau penyamaran.
Ferdinand Hutahaean curiga dengan langkah mantan pengurus FPI Habib Umar Al Athos mendirikan ormas Perisai Bangsa.
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam