Habibie Nilai MA-60 Tak Layak Terbang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:06 WIB
Sementara itu, Kejaksaan Agung semakin serius menelusuri proses pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60 karena mencium unsur korupsi dalam pembelian burung besi asal Tiongkok tersebut. "Ada informasi-informasi yang dimungkinkan bahwa kasus itu ada korupsinya. Karena itu, perlu dibuktikan dengan pemeriksaan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin (27/5).
Dugaan tersebut mengemuka setelah sejumlah jaksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo Rabu lalu (25/5).
Darmono mengungkapkan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi terkait pengadaan pesawat itu. Mulai pengajuan, persetujuan, hingga realisasi pembelian pesawat. "Saya meminta kepada JAM Pidsus untuk segera mengumpulkan data dan fakta supaya ditelaah ada tidaknya korupsi dalam kasus itu," tegasnya.
Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan kembali dipanggil. Terutama manajemen PT Merpati Nusantara. Dia juga tidak menampik kemungkinan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu ikut diperiksa. Sebelumnya, Marie Elka kerap disebut ikut andil dalam pengadaan pesawat yang belum memiliki sertifikat kelaikan dari FAA (Federal Aviation Administration) itu.
SUKOHARJO - Mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie menilai pesawat MA-60 yang jatuh di Teluk Kaimana tidak layak terbang. Pesawat yang digunakan
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian