Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya. Oke," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud menyebut hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan koruptor dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil rasuah ke negara.
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh," kata Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Dia menyebut pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana.
"Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," ungkapnya. (ast/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyindir dengan pedas eks Menko Polhukam Mahfud Md. Seperti apa katanya?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi