Habiburokhman: Habib Rizieq Bukan Pengkhianat Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman bereaksi soal narasi yang dinilai tidak pantas disematkan kepada Habib Rizieq Shihab, saat terjadinya perusakan foto atau poster Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Lewat akunnya di Twitter, politikus Gerindra itu bahkan menyatakan ada ancaman pidana yang bisa menjerat pihak yang mengucapkan narasi tidak sepatutnya itu.
"Jika benar saat peristiwa perusakan poster IB Habib Rizieq ada yang menarasikan beliau sebagai sampah yang mengkhianati negara, maka pelakunya bisa diusut dengan Pasal penyebaran kebohongan (pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946) yang ancaman 10 tahun penjara," tulis Habiburokhman, Kamis (30/7).
Politikus kelahiran Metro, Lampung, itu bahkan memberikan kesaksian sosok Habib Rizieq tidak seperti yang dinarasikan sebagai sampah dan pengkhianat.
"Saya bersaksi bahwa IB Habib Rizieq Shihab bukanlah pengkhianat negara, sebaliknya beliau adalah patriot dan Pancasilais sejati yang sangat cinta NKRI," tegasnya.
Habiburokhman juga mengajak umat Islam jangan merespons pembakaran foto Habib Rizieq dengan cara-cara di luar koridor hukum.
"Saya imbau agar respons terhadap perusakan poster dan narasi negatif terhadap IB Habib Rizieq Shihab senantiasa dilakukan di koridor hukum. Jangan terprovokasi untuk melakukan respons yang melanggar hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
Habiburokhman menyebut pihak yang menyebut Habib Rizieq Shihab pengkhianat saat terjadinya pembakaran poster Imam Besar FPI itu bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Muzani Gerindra Bocorkan Isi Pembicaraan dalam Pertemuan Prabowo-Jokowi, Hm..
- Di Depan Kader Gerindra, Ahmad Luthfi Bicara Soal Sarang Garuda
- Ungkap Dugaan Kecurangan di Pilgub Jakarta, Gerindra Cari Keadilan ke MK