Habiburokhman Minta Kasus Pembuangan Sesajen Diselesaikan dengan Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kepolisian perlu menerapkan konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Jawa Timur.
Toh, kata dia, penyelesaian kasus hukum dengan konsep itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami harap kasus tereebut bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu melalui layanan pesan, Jumat (14/1).
Menurut Habiburokhman, tersangka pembuangan sesajen sudah minta maaf secara terbuka, sehingga penyelesaian kasus itu perlu menerapkan restorative justice.
Selain itu, kata Habiburokhman, penedekatan keadilan restoratif demi mencegah perpecahan mendalam atas peristiwa pembuangan sesajen.
"Tinggal penyidik memfasilitasi mediasi dengan mereka para pelapor atau yang merasa keberatan dengan aksi pelaku tersebut," beber legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu.
Polisi sebelumnya menetapkan pembuang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Hadfana.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kepolisian perlu menerapkan konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Jawa Timur.
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
- Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!
- Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini
- Jaksa Agung Sebut Keadilan Restoratif Solusi Masalah Ketimpangan Hukum