Habiburokhman Minta Kasus Pembuangan Sesajen Diselesaikan dengan Cara Ini
Jumat, 14 Januari 2022 – 17:15 WIB
“Sudah sebagai tersangka,” kata Gatot di Mapolda Jatim, seperti dilansir dari jatim.jpnn.com Jumat (14/1).
Hadfana Firdaus diketahui telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dengan membuang sesajen.
Baca Juga: Info Terkini Soal Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Siap-Siap Saja
“Kiranya apa yang kami lakukan dalam video menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya,” ucap pria 34 tahun itu. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kepolisian perlu menerapkan konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Jawa Timur.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
- Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!
- Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini
- Jaksa Agung Sebut Keadilan Restoratif Solusi Masalah Ketimpangan Hukum