Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI," ujar politikus Gerindra ini dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Dia menyatakan ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini, bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi memang karena banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.
“Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan," paparnya.
Habiburokhman menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
"Pertama, dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50- Pasal 68),” ujar dia.
Dia menyebut salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
“Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan," katanya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya tetap meminta masukan masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi