Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP

Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal RKUHAP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain diatur secara khusus dalam ketentuan tersebut, tambah Ketua Komisi III DPR RI ini, penguatan advokat juga bisa dilihat dalam Pasal 33 yang mengatur perluasan peran advokat dari pasif menjadi lebih aktif sebagai penasihat hukum, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan.

Kewenangan ini merubah Halaman 2 dari 6 paradigma advokat yang dulunya bersifat pasif dalam mendampingi klien di setiap tingkat pemeriksaan menjadi lebih aktif dan berperan langsung untuk membela klien saat diperiksa.

“Hal ini sekaligus memberi peluang advokat untuk intervensi langsung terhadap pemeriksaan klien. Meskipun di beberapa kasus ini lumrah terjadi, namun dengan adanya ketentuan ini, makin banyak advokat yang dengan perannya tersebut dapat berperan aktif dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Habiburokhman mengatakan selama ini dalam KUHAP belum mengatur secara jelas tentang parameter seorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku.

Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti.

Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada kelompok rentan.

"Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana. Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya tetap meminta masukan masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News