Habiburokhman Pertanyakan Kewenangan Bupati Langkat Nonaktif Bikin Tempat Rehabilitasi

Habiburokhman Pertanyakan Kewenangan Bupati Langkat Nonaktif Bikin Tempat Rehabilitasi
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku tidak bisa menerima alasan apa pun dari upaya kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepolisian sebelumnya menyebut kerangkeng manusia di rumah Terbit sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Mau alasan apa pun, rehabilitasi narkoba, dari mana kewenangan dia (Terbit, red)," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, tempat rehabilitasi narkoba bukan seperti lokasi kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Sebab, tempat rehabilitasi biasanya tidak seperti penjara demi melepaskan seseorang dari rasa candu.

"Kami saja minta pemakai yang direhabilitasi tidak dipenjara, direhabilitasi. Kalau itu (lokasi kerangkeng manusia di rumah Terbit, red), kan, berbentuk penjara," beber Habiburokhman.

Polisi sebelumnya mengungkap fakta baru terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kerangkeng manusia itu sudah didirikan sejak 2012. Dari pemeriksaan awal, tempat itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku tidak bisa menerima alasan apa pun dari upaya kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News