Habiburokhman Sebut Sandiaga Juga Hasil Ijtimak Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menepis tudingan yang menyebut ketua umumnya, Prabowo Subianto tak mematuhi hasil Ijtimak Ulama I lantaran menggandeng Sandiaga S Uno untul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurutnya, nama Sandi justru pernah masuk dalam rekomendasi ulama berdasar ijtimak untuk Pilkada DKI 2017.
“Justru Pak Sandi adalah cawagub yang direkomendasikan oleh Ijtimak Ulama untuk Pilgub Jakarta 2017. Jadi, bukannya tidak dipatuhi,” ujar Habiburokhman di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Sebelumnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) merekomendasikan dua nama sebagai calon wakil presiden pendamping (cawapres) bagi Prabowo. Yakni Habib Salim Segaf al-Jufri dan Ustaz Abdul Somad.
Namun, Prabowo tak menggandeng satu dari dua nama hasil Ijtimak Ulama GNPF itu. Sebaliknya, Prabowo justru menggandeng Sandi yang juga kader Gerindta.
Habiburokhman mengatakan, dinamika politiki membuat Prabowo tak memilih nama cawapres hasil Ijtimak Ulama I. Meski demikian, praktisi hukum itu meyakini keputusan Prabowo menggandeng Sandi tetap memperoleh dukungan ulama.
Habiburokhman menegaskan, dukungan ulama akan sangat penting bagi pasangan Prabowo - Sandiaga. “Dukungan semua elemen masyarakat bagus, apalagi dukungan ulama yang didengar masyarakat,” ucap koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.(cuy/jpnn)
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menepis tudingan yang menyebut tak mematuhi hasil Ijtimak Ulama I karena menggandeng Sandiaga S Uno sebagai cawapres.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Puluhan Tahun Bereng Prabowo, AKA Yakin Programnya Bersama Ahmad Ali Akan Terealisasi
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah