Habiburokhman: Seharusnya Ahmad Dhani Divonis Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Habiburokhman heran dengan vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.
Seharusnya hakim memberikan vonis bebas untuk Dhani. "Karena memang menurut fakta persidangan harusnya bebas," kata Habib kepada RMOL, Senin (28/1).
Dia menyampaikan, dalam fakta persidangan ada pengakuan dari salah seorang saksi yang men-tweet narasi ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani bukanlah Dhani. Ditambah lagi, salah satu keterangan ahli, perkara ini tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.
(Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan)
"Saya kaget, tadinya optimistis vonis hakim bebas," ujarnya.
Habiburokhman juga mengatakan bakal menempuh upaya hukum banding atas vonis Ahmad Dhani ini. (rus/rmol)
Habiburokhman juga mengatakan bakal menempuh upaya hukum banding atas vonis Ahmad Dhani.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Kenang Titiek Puspa, Ahmad Dhani: Dewinya Komposer, Belum Ada yang Seperti Beliau
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad