Habiburokhman: Tak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Melanggar HAM

Habiburokhman: Tak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Melanggar HAM
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kedua, kata Habiburokhman, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo hanyalah sebuah saran, bukan keputusan yang mengikat.

“Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” paparnya.

Fakta lainnya, lanjut Habiburokhman, soal pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dilakukan dengan pemberhentian secara terhormat.

Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Prabowo bukanlah pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi pemberhentian dengan hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa.

"Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelasnya.

Terakhir, Habiburokhman menyampaikan sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000. Waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Habiburokhman.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa dalam catatan sejarah Prabowo Subiantob tidak terbukti melanggar HAM seperti isu


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News