Habis Adu Mulut, Kadis Tewas Jantungan

Habis Adu Mulut, Kadis Tewas Jantungan
Habis Adu Mulut, Kadis Tewas Jantungan
Pengakuan MUL, pemicu insiden ini yakni soal dana BRA yang masih ada dan belum dicairkan. Saat itu sempat cekcok mulut dan tersangka menolak bagian dada korban. Namun sejauh ini, Polisi masih memeriksa saksi-saksi seputar kejadian tersebut. Sedikitnya lebih dari lima orang saksi yang sedang dimintai keterangan.

 

"Kasus ini menjadi atensi Pihak Kepolisian dan menjadi prioritas utama sesuai arahan Kapolda. Kita akan tuntaskan secepatnya," tegas Kapolres Sabang, AKBP Qhomariasih melalui Kasat Reskrim Ipda Kristianto ketika dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Sabang Nazaruddin mengaku ikut prihatin dan menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam pada keluarga bapak Ramlan Janas yang meninggal dunia.

Ia menyebutkan, sosok Ramlan Janas adalah sosok yang sangat bersahaja, dekat dengan masyarakat dan mampu menjadi sosok pemimpin, sebagai Wakil Walikota Sabang Nazaruddin secara pribadi mengaku sangat kehilangan salah seorang tokoh di jajaran Pemerintahan Kota Sabang.

SABANG--Langkah, rezeki, pertemuan, maut, memang sudah diatur yang maha Esa. Kali ini ketentuan tersebut berlaku kepada Kepala Dinas Pendapatan Dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News