Habis Begal Orang, Dua Pria Tabrak Tiang Listrik, Kondisi Mengenaskan
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:59 WIB
"Sampat saat ini, FDR dan FR masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Erwin.
Baca Juga: Gandi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Kondisi Mengenaskan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Aksi pembegalan terhadap seorang pria berinisial M terjadi di wilayah RW 03, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (19/10) dini hari.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU