Habis Begal Orang, Dua Pria Tabrak Tiang Listrik, Kondisi Mengenaskan
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:59 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan bersama jajarannya saat konferensi pers kasus pembegalan bertempat di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Sampat saat ini, FDR dan FR masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Erwin.
Baca Juga: Gandi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Kondisi Mengenaskan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Aksi pembegalan terhadap seorang pria berinisial M terjadi di wilayah RW 03, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (19/10) dini hari.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib