Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
Hari Ini Datangi PN Jakarta Selatan
Senin, 14 November 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Susno langsung mengumpulkan tim pengacara dan merombak besar-besaran komposisi personil. Maqdir merupakan pengacara Susno sejak persidangan di tingkat pertama. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga penasihat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan CEO PT PLN yang jadi terdakwa korupsi Eddie Widiono. "Ini hanya penyegaran saja," kata Ari.
"Saya kira kasus ini sudah selesai. Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka majelis hakim masih beranggapan bahwa saya ini koruptor. Cobaan bagi keluarga belum berakhir," kata advokat Ari Yusuf Amir menirukan pernyataan Susno kepadanya kemarin (13/11).
Ari menuturkan, begitu mendengar berita bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (11/11) lalu, Susno langsung memanggil semua pengacara. Mantan Kapolda Jawa Barat itu kemudian menunjuk Ari Yusuf sebagai ketua tim. Beberapa pengacara dipertahankan, ada juga yang diberhentikan. Salah seorang yang diberhentikan adalah advokat Maqdir Ismail.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat