Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
Hari Ini Datangi PN Jakarta Selatan
Senin, 14 November 2011 – 05:35 WIB

Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Susno langsung mengumpulkan tim pengacara dan merombak besar-besaran komposisi personil. Maqdir merupakan pengacara Susno sejak persidangan di tingkat pertama. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga penasihat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan CEO PT PLN yang jadi terdakwa korupsi Eddie Widiono. "Ini hanya penyegaran saja," kata Ari.
"Saya kira kasus ini sudah selesai. Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka majelis hakim masih beranggapan bahwa saya ini koruptor. Cobaan bagi keluarga belum berakhir," kata advokat Ari Yusuf Amir menirukan pernyataan Susno kepadanya kemarin (13/11).
Ari menuturkan, begitu mendengar berita bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (11/11) lalu, Susno langsung memanggil semua pengacara. Mantan Kapolda Jawa Barat itu kemudian menunjuk Ari Yusuf sebagai ketua tim. Beberapa pengacara dipertahankan, ada juga yang diberhentikan. Salah seorang yang diberhentikan adalah advokat Maqdir Ismail.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung