Habis Sudah! Fuad Amin Terancam Habiskan Masa Tua di Bui

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 juta.
Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, hakim memang sudah memutus kasasi yang diajukan Fuad. Namun, dia belum bisa menjelaskan alasan yang menjadi dasar putusan tersebut.
”Masih belum ada laporan putusan yang masuk,” ujar Suhadi, Rabu (29/6).
Jika tak ada perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012, bisa dipastikan Fuad tak akan mendapat remisi. Otomatis dia pun harus menjalani vonis 13 tahun penjara secara penuh. Putusan ini jelas jadi pukulan berat bagi pria 68 tahun itu. Bayangkan saja, bekas ketua DPRD Bangkalan itu mungkin baru bebas saat umurnya mendekati 81 tahun.
Sebelumnya, Fuad Amin Imron divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tipikor atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 19 Oktober tahun lalu. Vonis itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 15 tahun. (lum/ydh/dil/jpnn)
JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga