Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Aipda RS, yang menjadi tersangka pembunuhan dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta di Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin.

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa.

"Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum polisi," katanya.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria.

Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.

Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.

Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah.

Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya

Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).(antara/jpnn)

Oknum polisi berinisial Aipda RS, yang menjadi tersangka pembunuhan dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta di Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News