Habisi Nyawa Ibu Hamil, Indra Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 17 Desember 2020 – 22:46 WIB
BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
Baca Juga:
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.(antara/jpnn)
Penyidik Polsek Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh sadis ibu hamil, Hilda Hidayah, 22.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU