Habisi Nyawa Ibu Hamil, Indra Dijerat Pasal Berlapis

Habisi Nyawa Ibu Hamil, Indra Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, saat gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.(antara/jpnn)

Penyidik Polsek Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh sadis ibu hamil, Hilda Hidayah, 22.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News