Habisi Nyawa Kekasih, Rio Prasetya Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lainnya, terdakwa Rio akhirnya mengutarakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.
"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.
Abdul Gani sebagai penasihat hukumnya kemudian meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Hal itu pun ditanggapi majelis hakim dengan keputusan sidang lanjutan yang digelar pekan depan, Senin (26/4).
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang menutup persidangannya.(antara/jpnn)
Rio Prasetya Nanda, 22, terdakwa kasus pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Mataram Linda Novita Sari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Ismail, Senin (19/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp