Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan IT kini telah mendekam di tahanan.
"Sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Kata dia kasus pembunuhan itu lantaran dendam pribadi antara korban dan tersangka
"Tidak terima ditegur korban, tersangka emosi, ketika dalam pengaruh minuman keras, IT masuk dan membacok YM hingga tewas," terangnya.
Atas perbuatannya IT disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, yang jelas IT sudah tersangka dan mendekam di penjara," tegasnya.
Diketahui YM tewas dengan luka bacok pada bagian tangan dan leher hingga nyaris putus.
Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu (22/5/ lalu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Papua.(mcr30/jpnn)
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar