Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
![Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/24/it-saat-diamankan-aparat-kepolisian-foto-humas-polres-nabir-6szu.jpg)
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan IT kini telah mendekam di tahanan.
"Sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Kata dia kasus pembunuhan itu lantaran dendam pribadi antara korban dan tersangka
"Tidak terima ditegur korban, tersangka emosi, ketika dalam pengaruh minuman keras, IT masuk dan membacok YM hingga tewas," terangnya.
Atas perbuatannya IT disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, yang jelas IT sudah tersangka dan mendekam di penjara," tegasnya.
Diketahui YM tewas dengan luka bacok pada bagian tangan dan leher hingga nyaris putus.
Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu (22/5/ lalu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Papua.(mcr30/jpnn)
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup