Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 21:51 WIB
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar