Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 21:51 WIB

IT saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Nabire
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua