Habiskan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades di Bengteng Ditahan
Selasa, 03 Januari 2023 – 13:13 WIB

Tersangka BE saat berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari
"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi yang terdiri dari para perangkat desa, kader desa, supplier barang, tenaga ahli dan lainnya.(antara/jpnn)
Kepala desa di Kecamatan Pagar Jati berinisial BE resmi ditahan karena terlibat kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan