Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines
Senin, 10 Desember 2018 – 19:04 WIB
Jerat lainnya adalah Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(wiw/JPC)
Sindikat hacker atau peretas Indonesia menyasar sistem tiket daring maskapai kelas dunia Singapore Airlines hingga menimbulkan kerugian Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak