Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines
Senin, 10 Desember 2018 – 19:04 WIB

Lion Air dan Singapore Airlines di Bandara Changi, Singapura. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
Jerat lainnya adalah Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(wiw/JPC)
Sindikat hacker atau peretas Indonesia menyasar sistem tiket daring maskapai kelas dunia Singapore Airlines hingga menimbulkan kerugian Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Gandeng Singapore Airlines, Tokoplas Meluncurkan Program Loyalitas
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi