Hadapi ACFTA, Bea Cukai Perketat Pengawasan
Senin, 22 Februari 2010 – 13:23 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA), dikatakan oleh Agung Uswandono, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC), bukanlah hal baru. Kesepakatan FTA telah ditandatangani sejak tahun 2002, namun baru terasa pengaruhnya saat ini saat ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) mulai diberlakukan. Dalam paparannya saat menghadiri talk show "Membedah APBN 2010", Senin (22/2), di Kementerian keuangan, Jakarta, Agung mengatakan bahwa ACFTA mulai terasa berdampak (khususnya) pada masuknya barang-barang dari China.
"Saat ini kita hanya bisa pasrah. Namun pengertiannya, tetap harus ada langkah-langkah antisipasi. Banyak langkah yang dilakukan Ditjen Bea Cukai. Yang terpenting, kita mulai perketat pengawasan secara lebih intensif lagi terhadap barang masuk," kata Agung.
DJBC, kata Agung pula, telah membuat beberapa langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan ekspor dalam pelaksanaan FTA.
"Selain itu, telah diterbitkan Instruksi Dirjen No INS-01/BC/2010 tentang Peningkatan Pengawasan Impor dan Ekspor dalam Pelaksanaan FTA. Yang paling penting lagi, kita telah menerapkan early warning system untuk pemantauan dini terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor," kata Agung.
JAKARTA - Pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA), dikatakan oleh Agung Uswandono, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC), bukanlah hal
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor