Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor
Rabu, 03 Maret 2010 – 08:14 WIB
Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI, melalui Badan Karantina, melakukan implementasi pengetatan pengawasan impor komoditas pertanian. Mentan Suswono, seusai Raker dengan Komisi IV, Selasa (2/3) malam, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan dua regulasi terkait hal ini. Suswono sendiri mengakui, Badan Karantina dalam hal ini merupakan instrumen yang harus diperkuat. "Sumber daya karantina mengalami kenaikan yang signifikan melebihi eselon I dalam dua tahun terakhir, dan akan terus ditingkatkan melalui APBN dan APBN-P," cetusnya.
"(Masing-masing yaitu) Permentan No 38/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Impor-ekspor Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No 9/2009 tentang Prasyarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke Wilayah Republik Indonesia," papar Mentan.
Baca Juga:
Adapun tujuan dikeluarkannya regulasi tersebut, kata Suswono pula, adalah untuk mengurangi ketergantungan pada bibit impor, mencegah penularan penyakit tanaman atau hama tanaman asal luar negeri melalui benih impor, serta sekaligus melindungi dan mengembangkan usaha penangkaran benih dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI, melalui Badan Karantina, melakukan implementasi pengetatan pengawasan impor komoditas pertanian. Mentan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi