Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor
Rabu, 03 Maret 2010 – 08:14 WIB
Selain itu, kata Suswono lagi, kualitas komoditas yang diimpor pun harus bebas hama dan penyakit. Untuk komoditas pangan segar asal hewan misalnya, harus memiliki sertifikat halal yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Komoditas produk pangan segar hewan atau tumbuhan juga diawasi agar bebas dari cemaran biologis dan kimia berbahaya," tambahnya.
Saat ini, lanjut Suswono, Kementan sendiri tengah melakukan pendataan jenis-jenis produk pertanian asal China yang berorientasi pasar Indonesia, terkait dengan data luasan, produksi, serta pest record-nya. Kementan pun berupaya meningkatkan kerjasama data regulasi ekspor dari China, serta kegiatan surveillance sistem pengkarantinaan dan keamanan pangan.
"Kita menyadari implementasi perdagangan bebas ASEAN-China merupakan peluang, sekaligus ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya lagi. Walau begitu, lanjut Suswono, saat ini neraca perdagangan sektor pertanian masih surplus, meski per sub-sektor perlu diwaspadai penurunannya terutama pada sub-sektor hortikultura dan peternakan. (lev/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI, melalui Badan Karantina, melakukan implementasi pengetatan pengawasan impor komoditas pertanian. Mentan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada