Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, INFA Kerahkan 53 Kapal Ferry

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian National Ferry Owner Association (INFA), asosiasi kapal angkutan penyeberangan mengerahkan 53 kapal ferry menyambut puncak mudik lebaran tahun ini.
Ketua Umum INFA J. A Barata mengatakan, 53 unit kapal penyeberangan akan berada di lintasan yang menjadi konsentrasi angkutan lebaran 2022.
Di antaranya lintasan Merak-Bakauheni sebanyak 14 kapal, Ketapang-Gilimanuk 13 kapal, Padangbai-Lembar sebanyak tujuh kapal.
"Sisanya Kayangan-Pototano enam kapal, Tanjung Kelian-Tanjung Apiapi enam kapal, Kariangau-Penajam empat kapal serta lintas Bajoe-Kolaka sebanyak tiga kapal,” ujar Barata, Selasa (26/4).
INFA juga menjamin pelayanan di atas kapal diarahkan pada ketertiban penumpang dalam memenuhi persyaratan dan prosedur kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
Selain itu, di atas kapal diwajibkan tersedia masker dan hand sanitiser, serta akses kepada petugas kesehatan bagi yang memerlukan.
Adapun kepengurusan baru INFA akan fokus pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 H, di antaranya melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, khususnya di lintas penyeberangan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebagai informasi penetapan Ketua Umum INFA, baru ditetapkan pada (20/4), Barata ditetapkan sebagai Ketua Umum pada Dewan Pengurus Pusat INFA menggantikan almarhum Mayjen TNI Mar (Purn) Eddy Oetomo yang meninggal dunia pada Maret lalu.
Sebanyak 53 unit kapal penyeberangan akan berada di lintasan yang menjadi konsentrasi angkutan lebaran 2022.
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan