Hadapi Dakwaan, Emir Lebih Banyak Tersenyum
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan perdana hari ini, Kamis (28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Emir.
Emir tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.13 WIB. Kendati demikian politikus PDI Perjuangan ini tidak banyak berkomentar soal persidangannya. Ia lebih banyak tersenyum.
Emir menyatakan dirinya siap untuk mengikuti persidangan perdana hari ini. "Alhamdulillah baik," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan sudah membaca berkas dakwaan terhadapnya. Namun, ia enggan mengomentari soal dakwaan itu. "Ya nanti kita dengar dulu," katanya.
Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024