Hadapi Dakwaan, Emir Lebih Banyak Tersenyum

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan perdana hari ini, Kamis (28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Emir.
Emir tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.13 WIB. Kendati demikian politikus PDI Perjuangan ini tidak banyak berkomentar soal persidangannya. Ia lebih banyak tersenyum.
Emir menyatakan dirinya siap untuk mengikuti persidangan perdana hari ini. "Alhamdulillah baik," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan sudah membaca berkas dakwaan terhadapnya. Namun, ia enggan mengomentari soal dakwaan itu. "Ya nanti kita dengar dulu," katanya.
Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1 Anggota Polsek Menteng Jalani Patsus, Diduga Minta THR ke Hotel
- BAZNAS Salurkan Rp 24,3 Miliar Sedekah Konsumen Alfa Group untuk Pengentasan Kemiskinan
- Tinjau Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu