Hadapi Demonstrans, TNI Salahi Aturan
Jumat, 23 Maret 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Tjahjo Kumolo menyoroti mengkritisi pengerahan pasukan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi penolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurutnya, pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrans sudah menyalahi aturan. "Tapi dalam ayat (3) tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," kata Tjahjo.
"Menarik dicermati tentang gelagat dan perintah untuk pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak kenaikan harga BBM. Ini sudah merupakan pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34 tahun 2004," kata Sekjen PDI Perjuangan, itu Jumat (23/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Tjahjo, dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Tjahjo Kumolo menyoroti mengkritisi pengerahan pasukan TNI dalam menghadapi aksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP