Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare
Kamis, 07 Maret 2013 – 11:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3). Hal ini karena istri Nazaruddin itu tengah dirawat di Rumah Sakit Polri akibat diare akut. Ia dirawat di rumah sakit itu sejak 6 Maret lalu.
"Majelis setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pembantaran untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di rumah sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti di ruang sidang.
Baca Juga:
Majelis Hakim menegaskan jika RS Polri menyatakan Neneng sudah cukup sehat, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dapat membawanya kembali ke rutan KPK dan menyiapkannya untuk mengikuti sidang vonis.
Sidang Neneng akan datang, diselenggarakan Pengadilan Tipikor pada Kamis 14 maret 2013 pukul 10.00.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!