Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare
Kamis, 07 Maret 2013 – 11:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3). Hal ini karena istri Nazaruddin itu tengah dirawat di Rumah Sakit Polri akibat diare akut. Ia dirawat di rumah sakit itu sejak 6 Maret lalu.
"Majelis setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pembantaran untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di rumah sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti di ruang sidang.
Baca Juga:
Majelis Hakim menegaskan jika RS Polri menyatakan Neneng sudah cukup sehat, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dapat membawanya kembali ke rutan KPK dan menyiapkannya untuk mengikuti sidang vonis.
Sidang Neneng akan datang, diselenggarakan Pengadilan Tipikor pada Kamis 14 maret 2013 pukul 10.00.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living