Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare
Kamis, 07 Maret 2013 – 11:14 WIB

Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3). Hal ini karena istri Nazaruddin itu tengah dirawat di Rumah Sakit Polri akibat diare akut. Ia dirawat di rumah sakit itu sejak 6 Maret lalu.
"Majelis setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pembantaran untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di rumah sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti di ruang sidang.
Baca Juga:
Majelis Hakim menegaskan jika RS Polri menyatakan Neneng sudah cukup sehat, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dapat membawanya kembali ke rutan KPK dan menyiapkannya untuk mengikuti sidang vonis.
Sidang Neneng akan datang, diselenggarakan Pengadilan Tipikor pada Kamis 14 maret 2013 pukul 10.00.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional