Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare

Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare
Hadapi Divonis, Neneng Kena Sakit Diare
"Jika sudah sehat penuntut umum segera menghadirkan terdakwa di persidangan," pungkas Tati.

Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News