Hadapi Gugatan di MK, Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 01 Halikinnor-Irawati (Harati) mengaku siap menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Hafid selaku juru bicara pasangan Harati mengatakan, pihaknya menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoela dan Heru Widodo mantan ahli hukum pasangan Jokowi- Ma'ruf dalam menghadapi sengketa tersebut.
Dalam sengketa pilkada ini, ada sejumlah paslon yang keberatan dengan hasil pilkada sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU merupakan pihak terkait.
"Kami memberikan kuasa melalui dua kantor advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/1).
Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya.
Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.
Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara.
Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.
Pasangan calon bupati Kotim nomor urut 01 Harati siap menghadapi sengketa pilkada di MK.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024